Kemkomdigi Cari Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta di Tengah Perkembangan AI
Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi yang mampu melindungi hak cipta tanpa menghambat inovasi digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai aturan baru harus mampu mengakomodasi kepentingan industri teknologi, media, kreator digital, musisi, pembuat film, hingga platform digital yang kini terdampak langsung oleh pemanfaatan AI.
Baca Juga “Jatim Media Summit 2026, Menekraf Dorong Pelaku Industri Kreatif Jatim Optimalkan HAKI“
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan pemerintah tengah berupaya mencari titik temu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, ruang lingkup regulasi tersebut sangat luas sehingga penyusunannya membutuhkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
RUU Hak Cipta Disiapkan untuk Menjawab Tantangan AI
Nezar menjelaskan perkembangan AI generatif telah mengubah cara konten digital dibuat, didistribusikan, dan dimanfaatkan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan model AI yang memunculkan berbagai perdebatan terkait hak ekonomi para pemegang hak cipta.
“Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan,” ujar Nezar Patria.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Vice President Video on Demand (VOD), Digital Affairs and Intellectual Property Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific, James Cheatley, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional di tengah pesatnya adopsi AI.
Pemerintah Libatkan Industri Kreatif dan Perusahaan Teknologi
Kemkomdigi menyatakan penyusunan kebijakan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemerintah. Masukan dari penerbit, perusahaan teknologi, kreator digital, serta pelaku industri kreatif menjadi bagian penting dalam merumuskan aturan yang seimbang.
Nezar mengatakan pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap dapat mendorong inovasi nasional. Namun, di sisi lain, hak ekonomi kreator dan pemegang hak cipta harus memperoleh perlindungan yang memadai agar ekosistem digital tetap sehat.
Saat ini pembahasan RUU Hak Cipta masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Meski demikian, Kemkomdigi terus memberikan masukan karena regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap transformasi digital Indonesia.
Pemerintah juga berencana mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas solusi terbaik. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri teknologi sekaligus melindungi kepentingan kreator.
Motion Picture Association Dukung Penguatan Hak Cipta
Dalam audiensi tersebut, Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific menyampaikan pentingnya sistem pelindungan hak cipta yang kuat untuk menjaga iklim investasi di sektor perfilman dan industri kreatif.
MPA juga mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang membuka ruang dialog dengan berbagai pihak selama proses penyusunan regulasi. Pendekatan kolaboratif dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengikuti perkembangan teknologi global tanpa mengurangi perlindungan terhadap karya kreatif.
Secara global, sejumlah negara mulai mengatur penggunaan data berhak cipta untuk pelatihan AI. Uni Eropa melalui AI Act dan ketentuan hak cipta di Digital Single Market, misalnya, memberikan perhatian terhadap transparansi penggunaan data serta perlindungan bagi pemilik karya. Perkembangan tersebut menjadi referensi penting bagi banyak negara, termasuk Indonesia, dalam menyusun regulasi yang relevan.
Revisi UU Penyiaran Juga Menjadi Perhatian Pemerintah
Selain membahas RUU Hak Cipta, pertemuan tersebut juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran. Pemerintah menilai platform streaming memiliki karakteristik dan model bisnis yang berbeda dibandingkan penyiaran konvensional.
Karena itu, regulasi yang mengatur layanan digital tidak dapat disamakan dengan aturan penyiaran tradisional. Pemerintah menilai pendekatan yang lebih adaptif diperlukan agar regulasi tetap relevan terhadap perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi maupun investasi.
Nezar menegaskan pemerintah telah menyampaikan pandangan tersebut kepada DPR. Menurutnya, penyusunan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati karena akan memberikan dampak jangka panjang terhadap industri digital nasional.
Ke depan, pemerintah berkomitmen melanjutkan dialog bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pendekatan tersebut, regulasi diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak cipta, kemajuan teknologi AI, kepentingan industri, serta kepentingan publik sehingga ekosistem digital Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.
Baca Juga “Jatim Media Summit 2026: AI Bukan Ancaman, Kreativitas Jadi Kunci Masa Depan Media Lokal“